Senin, 09 April 2018

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

sumber : https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

INTEGRASI NASIONAL


            A.   Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasiartinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasionalberasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
    Ø  Integritas Secara Politis
Integrasi secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
     Ø  Integritas Secara Antropologis
Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya.Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

Faktor-Faktor Pendorong Integrasi Nasional sebagai berikut:
    1.  Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
    2.  Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
    3.  Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
    4.  Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
    5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Faktor-Faktor Penghambat Integrasi Nasional sebagai berikut:
     1. Masyarakat Indonesia yang HETEROGEN (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan    dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
     2.  Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
     3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
     4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
     5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
   
     B.     Problematika integrasi nasional
Sejak awal abad ke-20, struktur masyarakat Indonesia yang masih ke sukuan mulai tergugat karena munculnya ide nasionalisme dan integrasi dari sekelompok elit Nusantara (Marzali, 2009). Wacana tentang perwujudan integrasi nasional di Indonesia telah banyak dibahas dan dicanangkan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah dan institusi-institusi yang terkait. Perwujudan integrasi nasional ini menjadi penting karena pada dasarnya, dalam pembangunan nasional dibutuhkan gerak yang searah dari berbagai pihak dalam sebuah negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang mengarah pada kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
Masalah-masalah etnik yang masih banyak terjadi di Indonesia ini menjadi tantangan dan ancaman tersendiri bagi terciptanya integrasi nasional bangsa ini. Berdasarkan gambaran dari J.S Furnival (dalam Suparlan, 2005), masyarakat majemuk Indonesia cenderung tidak menjadi satu dan tidak merasa satu, mereka memiliki tradisi kultural sendiri dan memiliki interaksi yang sangat terbatas dengan kelompok suku lain. Lalu apakah ini hanya di diamkan saja? Pada dasarnya, perbedaan budaya, cara pandang, dan adat istiadat harus disinergikan satu sama lain, membangun rasa kebersamaan dalam suatu wilayah, dengan melepaskan simbol-simbol primordial dari komunitas adat, agar tercapai sebuah integrasi nasional yang telah dicita-citakan sejak Indonesia belum merdeka.
Makalah ini berupaya mengaitkan berbagai jenis masalah yang terdapat dalam pemicu menjadi satu kesatuan, yaitu seputar ancaman mengenai terwujudnya integrasi nasional Indonesia, masalah komunitas/masyarakat adat yang terjadi di Indonesia, bagaimana cara menyikapi, mengatasi dan mencegahnya, termasuk juga langkah konstruktif pemerintah dalam mengatasi berbagai permasahan ini dan mengembangkan kegiatan budaya (kearifan lokal).

       C.    Contoh kasus yang mengancam keutuhan negara Indonesia
berikut adalah contoh kasus ancaman yang pernah mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):
1. Contoh ancaman Fisik 

 Dari luar negeri
·         Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
·         Agresi militer Belanda di Indonesia
·         Penjajahan bangsa eropa di Indonesia 
Dari dalam negeriTeror bom di Solo
·         Penyerangan antar suku dipapua
·         Tawuran antar warga di Makassar
·         Perusakan kantor walikota oleh warga yang berdemo
·         Perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas umum

2. Contoh ancaman Ideologi

Dari luar negeri
·         Maraknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
·         Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing didalam negeri
·         Maraknya media propaganda asing
·         Adu domba yang dilakukan pihak asing 
·         Pemberlakuan aturan aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain.
Dari dalam negeri 
·         Munculnya paham-paham radikal dan ekstremis dalam negeri
·         Munculnya berbagai aliran sesat diIndonesia
·         Sikap apatis terhadap pemerintah
·         Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu negara
·         Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
·         Pemberontakan PKI
·         Gerakan separatis GAM diaceh, RMS dimaluku dan OPM di papua.


sumber : http://destukurniadi97.blogspot.co.id/2016/12/rangkuman-integritas-nasional.html

Senin, 02 April 2018

RESUME IDENTITAS PANCASILA

Nama : Untari Rachmadani
NIM   : 1512617002
Prodi  : Pendidikan Informatika
tanggal : Selasa, 27 Maret 2018

IDENTITAS PANCASILA

Pancasila dibuat berdasarkan kultur bangsa Indonesia sendri.
Pancasila menggambarkan identitas bangsa Indonesia secara keseluruhan
1. ketuhanan yang maha Esa = menandakan indonesia adalah negara yang religius
2. kemanusiaan yang adil dan beradab = menandakan orang indonesia mengedepankan nilai kemanusiaan. saling menghargai harkat dan martabat antar warga
3. persatuan Indonesia = menandakan jika indonesia mementingkan kepentingan bersama dibanding kepentingan pribadi demi persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan = menandakan indonesia adalah negara yang demokratis
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia = menandakan masyarakat Indonesia tidak individualistis

Pancasila menjadi panduan / nilai -nilai yang dipegang agar keserasian hidup terjaga.


  • Dari matakulah Kewarganegaraan ini, dalam materi Identitas Nasional, apasih pentingnya kita belajar tentang identitas nasional ?


yaitu untuk mengetahui identitas bersama. Dengan identitas, menjadi pemersatu bangsa Indonesia sehingga menimbulkan rasa senasib sepenanggugan.

Apasih manfaat belajar kewarganegaraan ??

Untuk berperilaku baik sehingga menjadikan image Indonesia lebih baik.