Nama : Untari Rachmadani NIM : 1512617002 Tanggal : Selasa, 10 April 2018 Hak dan Kewajiban warga negara terdapat pada pasal pasal dibawah ini : pasal 26 ayat (2) UUD 1945 Penduduk : - Warga Negara Indonesia dan - Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia Jadi, Penduduk adalah setiap orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal teteap di wilayah negara itu. Penduduk = WNI, WNA Bukan Penduduk = Orang asing yang tinggal di negara secara sementara. + Apa pentingnya kita membedakan kewarganegaraan ? - Karena hak dan kewajibannya berbeda sehingga perlakuannya berbeda warga negara dapat diminta hak dan kewajiban yang full dibanding dengan warga negara asing. secara konsep, warga negara harus dilindungi Era Globalisasi memungkinkan pernikahan lintas negara, makannya dibuat peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan. KITAS = Kartu Identitas Tinggal terbatas siapa sajakah yang menjadi warga negara indonesia ? Pa...