Minggu, 24 Juni 2018

RESUME KONSTITUSI

Nama : Untari Rachmadani
NIM : 1512617002
Tanggal : Selasa, 17 April 2018

Konstitusi = Aturan, norma dasar dalam sebuah negara

tertulis = UUD 1945
Pedomannya = Pancasila (ideologi)

Bentuk dan kedaulatan
Pasal 1 ayat 1 = Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
pasal 1 ayat 2 = Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
Pasal 1 ayat 3 = Negara Indonesia adalah negara hukum

RESUME HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Nama : Untari Rachmadani
NIM : 1512617002
Tanggal : Selasa, 10 April 2018


Hak dan Kewajiban warga negara terdapat pada pasal pasal dibawah ini :

pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk :
- Warga Negara Indonesia dan
- Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Jadi, Penduduk adalah setiap orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal teteap di wilayah negara itu.

Penduduk = WNI, WNA
Bukan Penduduk = Orang asing yang tinggal di negara secara sementara.

+ Apa pentingnya kita membedakan kewarganegaraan ?
- Karena hak dan kewajibannya berbeda sehingga perlakuannya berbeda

warga negara dapat diminta hak dan kewajiban yang full dibanding dengan warga negara asing.

secara konsep, warga negara harus dilindungi

Era Globalisasi memungkinkan pernikahan lintas negara, makannya dibuat peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

KITAS = Kartu Identitas Tinggal terbatas

siapa sajakah yang menjadi warga negara indonesia ?


Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Ius soli = berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara
Ius Sanguinis = berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya

Kewarganegaraan Ganda = Bipatride
Tidak punya kewarganegaraan = Apatride

Asas Kewarganegaraan
- Ius soli
- Ius Sanguinis
- Perkawinan