RESUME HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Nama : Untari Rachmadani
NIM : 1512617002
Tanggal : Selasa, 10 April 2018
Hak dan Kewajiban warga negara terdapat pada pasal pasal dibawah ini :
pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk :
- Warga Negara Indonesia dan
- Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Jadi, Penduduk adalah setiap orang yang memiliki domisili atau tempat
tinggal teteap di wilayah negara itu.
Penduduk = WNI, WNA
Bukan Penduduk = Orang asing yang tinggal di negara secara sementara.
+ Apa pentingnya kita membedakan kewarganegaraan ?
- Karena hak dan kewajibannya berbeda sehingga perlakuannya berbeda
warga negara dapat diminta hak dan kewajiban yang full dibanding dengan
warga negara asing.
secara konsep, warga negara harus dilindungi
Era Globalisasi memungkinkan pernikahan lintas negara, makannya dibuat
peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
KITAS = Kartu Identitas Tinggal terbatas
siapa sajakah yang menjadi warga negara indonesia ?
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Ius soli = berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara
Ius Sanguinis = berdasarkan kewarganegaraan ayah
atau ibu biologisnya
Kewarganegaraan Ganda = Bipatride
Tidak punya kewarganegaraan = Apatride
Asas Kewarganegaraan
- Ius soli
- Ius Sanguinis
- Perkawinan
Komentar
Posting Komentar