Postingan

PENEGAKAN HUKUM

Gambar
sumber gambar :  parlementaria.com UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisisebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD1945 terdapat berbagai aturan hukum/perundang-undangan yang bersumber berdasarkan padaUUD 1945.Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib diIndonesia dituangkan dalam  BAB III dalam UU No 12 Th 2011 tentang Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang Undangan Indonesia Sumber hukum terdiriatas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasilasebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batangtubuh Undang-Undang Dasar 1945.Ad...

DEMOKRASI INDONESIA

Gambar
Sumber gambar : Selasar Pengertian Demokrasi  secara umum adalah bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu  demos  yang artinya rakyat dan  cratos  yang artinya pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada: UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak merdeka, bangsa Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Liberal...

RESUME PENEGAKKAN HUKUM

Selasa, 15 Mei 2018 Pihak yang mengadili / menghakimi dalam UUD 1945 ada : - MA - MK 1. Isi Hukum (Substansi) =  --> UU, PP, dll 2. Struktur Hukum (Lembaga) = --> Polisi, advokat,, kejaksaan, kehakiman 3. Budaya Hukum (Masyarakat) = --> Budaya hukum masyarakat 1. UUD 2. UU/PERPU 3. PP 4. Perda 1 5. Perda 2 klasifikasi kasus - Perdata - Perdana Perdata = akan berdampak pada orang yang membuatnya / orang yang bersangkutan. Contoh : Perjanjian-perjanjian. Pidana = Berdampak pada orang banyak. Contoh : Pencurian, pembunuhan jenis peradilan - P. Umum = PN --> PT --> MA - P. Agama = PA -->PTA --> MA - P. Militer = PM -->PTM --> MA - P. Tata Usaha Negara = PTUN -->PTTUN --> MA

RESUME KONSTITUSI

Nama : Untari Rachmadani NIM : 1512617002 Tanggal : Selasa, 17 April 2018 Konstitusi = Aturan, norma dasar dalam sebuah negara tertulis = UUD 1945 Pedomannya = Pancasila (ideologi) Bentuk dan kedaulatan Pasal 1 ayat 1 = Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik pasal 1 ayat 2 = Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 = Negara Indonesia adalah negara hukum

RESUME HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Nama : Untari Rachmadani NIM : 1512617002 Tanggal : Selasa, 10 April 2018 Hak dan Kewajiban warga negara terdapat pada pasal pasal dibawah ini : pasal 26 ayat (2) UUD 1945 Penduduk : - Warga Negara Indonesia dan - Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia Jadi, Penduduk adalah setiap orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal teteap di wilayah negara itu. Penduduk = WNI, WNA Bukan Penduduk = Orang asing yang tinggal di negara secara sementara. + Apa pentingnya kita membedakan kewarganegaraan ? - Karena hak dan kewajibannya berbeda sehingga perlakuannya berbeda warga negara dapat diminta hak dan kewajiban yang full dibanding dengan warga negara asing. secara konsep, warga negara harus dilindungi Era Globalisasi memungkinkan pernikahan lintas negara, makannya dibuat peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan. KITAS = Kartu Identitas Tinggal terbatas siapa sajakah yang menjadi warga negara indonesia ? Pa...