PENEGAKAN HUKUM
sumber gambar : parlementaria.com UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisisebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD1945 terdapat berbagai aturan hukum/perundang-undangan yang bersumber berdasarkan padaUUD 1945.Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib diIndonesia dituangkan dalam BAB III dalam UU No 12 Th 2011 tentang Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang Undangan Indonesia Sumber hukum terdiriatas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasilasebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batangtubuh Undang-Undang Dasar 1945.Ad...