Pengertian Demokrasi secara umum adalah bentuk
atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah
melalui wakil-wakilnya. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
artinya rakyat dan cratos yang artinya
pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi
terdapat pada:
- UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
- Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, bangsa Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi
yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959.
Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS
1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu
sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya
diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri
dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini
membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi
politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:
- Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet
selalu silih berganti.
- Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala
negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
- Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada
lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang kuat.
- Munculnya pemberontakan di berbagai daerah
(DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
- Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap
pemerintahan saat itu.
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959
mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya
kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.
Demokrasi Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta
pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No.
VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang
berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di
bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:
- Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat
Indonesia
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab
secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan sosial.
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pentingnya Kehidupan Demokrasi
Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi meliputi unsur-unsur sebagai
berikut:
- Partisipasi masyarakat secara aktif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pengakuan akan supremasi hukum (kedaulatan
hukum).
- Pengakuan akan kesamaan di antara warga negara.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan Pendapat
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- Kebebasan untuk meyakini kepercayaan,menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Hak asasi manusia dijamin.
- Kebebasan pers.
- Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Kehidupan demokrasi dalam masyarakat itu sangat penting karena dapat
menumbuhkan hal-hal positif, sebagai berikut:
- Tumbuhnya semangat warga masyarakat untuk
bersilaturahmi.
- Mempererat tali persaudaraan di antara para
anggota masyarakat.
- Tumbuhnya semangat untuk beraktivitas dan
berkreasi.
- Warga masyarakat semakin peka terhadap
lingkungannya.
- Tumbuhnya sikap saling menghargai hak-hak
masing-masing warga masyarakat.
- Menekan terjadinya sikap dan perbuatan negatif
0 komentar:
Posting Komentar