sumber gambar : parlementaria.com
UUD 1945
merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisisebagai hukum Negara
tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD1945 terdapat
berbagai aturan hukum/perundang-undangan yang bersumber berdasarkan padaUUD
1945.Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara
tertib diIndonesia dituangkan dalam BAB III dalam UU No 12 Th 2011 tentang
Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang Undangan Indonesia
Sumber hukum
terdiriatas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar
nasional adalah Pancasilasebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, danKerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batangtubuh
Undang-Undang Dasar 1945.Adapun tata urutan Hierarki Perundang-undangan
Indonesia Pasal 7 ayat 1 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan
Presiden
6. Peraturan
Daerah Provinsi
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Keterangan :
1. Undang-undang
dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia,
memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
UUD 1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
UUD 1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI)
merupakan
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan
rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Contoh :
TAP MPR
NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR III/MPR/2000
3. Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan
Ialah UU
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan
DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden
yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya,
dan begitu pula sebaliknya. Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32
TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK”
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
a. Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat
menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika
ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh :
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI,
Contoh:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN
2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
5. Peraturan
Presiden (PP)
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
perintah.Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN,
SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU dan PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN
DAERAH
6. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.Peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang
berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah
administrasi.Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah
tingkat II.Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat
menetapkan peraturan daerah.Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan diatasnya.Contoh :
PERATURAN
DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR:
10 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.Contoh :
“ PERATURAN
DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01
TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Selain dari
hal-hal diatas, yang menjadi sumber Hukum Tata Negara adalah :
8. Konvensi
Menurut A.V. Dickey konvensi dapat mempunyai arti dan terdiri dari: understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak dapat dipaksakan
Menurut penjelasan umum UUD 1945 konvensi : “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis” contoh : Ngaben
UUD adalah sebagian dari Hukum Dasar “Hukum Dasar yang tertulis” dan Konvensi adalah hukum Dasar “Hukum Dasar yang tidak tertulis” Penggunaan konvensi sebagai sumber hukum tata negara diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak menimbulkan keadaan yang membahayakan kehidupan negara. Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
Menurut A.V. Dickey konvensi dapat mempunyai arti dan terdiri dari: understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak dapat dipaksakan
Menurut penjelasan umum UUD 1945 konvensi : “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis” contoh : Ngaben
UUD adalah sebagian dari Hukum Dasar “Hukum Dasar yang tertulis” dan Konvensi adalah hukum Dasar “Hukum Dasar yang tidak tertulis” Penggunaan konvensi sebagai sumber hukum tata negara diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak menimbulkan keadaan yang membahayakan kehidupan negara. Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
1.Pidato
presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari
kemerdekaan RI)
2.Upacara
Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3.Peletakan
Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
4.Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan, hari raya keagamaan secara serentak.
4.Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan, hari raya keagamaan secara serentak.
9. Traktat
Traktat
sebagai sumber Hukum Tata Negara, Traktat sebagai suatu bentuk perjanjian antar
negara (baik bilateral maupun multilateral), mempunyai kekuatan mengikat bagi
negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.Perjanjian antar negara juga dapat
merupakan bagian dari hukum tata negara, apabila menyangkut ketatanegaraan dan
telah mempunyai kekuatan mengikat Contoh Traktat:
Perjanjian
internasional yang diadakan antara pemerintahan NKRI dengan Pemerintahan
Republik Rakyat Cina tentang dwikenegaraan.
(Sumber:
http://nofrialfaresita.vv.si/2013/01/tata-urutan-hierarki-perundang-undangan-indonesia
uu-no-12-tahun-2011)
B. KONDISI
HUKUM DI INDONESIA
Saat ini
tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa
adanyakeprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum.Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotanyang amat tajam dari
seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negri.Dari
sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana
menempatiperingkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan
yang luar biasadibandingkan dengan bidang hukum lainnya.Bidang hukum pidana
merupakan bidanghukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah
reformasi hukum yangdijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau
belum.
Hukum pidana
bukan hanyaberbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana,
tetapi juga meliputisemua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan
berawal dari penyelidikan yangdilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada
penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiridengan pelaksanaan hukuman itu
sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidanaitulah yang saat ini
banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau
perilakuaparatnya yang jauh dari kebaikan.Corak hukum yang sebagian besar telah
bobrok oleh pelaku yang hanyamementingkan pribadi atau kelompok.
Hukum di
Negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya,
denganinkonsistensi hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para
pejabat Negarayang menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi
lalu lintas, ada beberapaoknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap
agar kasus ini tidak diperpanjang,polisinya pun mendapatkan keuntungan materi
dengan cepat namun salah tempat. Inimerupakan contoh-contoh dalam lingkungan
terdekat kita.Masih banyak kasus-kasus yangdapat dijadikan contoh dari penyelewengan
hukum di Indonesia.Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya
penegakan hukum diIndonesia. Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti
yang pernah diberitakan, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal
seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di
Indonesia bisa dengan leluasa merajalela,menikmati tanpa dosa, karena mereka
memandang rendah hukum yang ada di Indonesia.Contoh Arthalyta Suryani,dia
menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif,
sampai-sampai adaruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai
pembelian hukum di Indonesia.
Kasus
korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, banyak kasuskorupsi yang
dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap
dalangintelektualnya.Banyak oknum penegak hukum yang ikut terlibat dalam
pusaran kasuskorupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai
hukum.Kejadian diatas merupakan segelintir masalah penegakan hukum yang
bersarang diIndonesia dan merupakan salah satu contoh dari sekian banyak
kasus-kasus penegakan hukum yang semakin semrawut. Walaupun tak semua penegakan
hukum di Indonesia ini semuanyaberbau negatif, namun sebagian besar semuanya
mengarah kearah sana. Tidak jujur jikasemua penegakan hukum di Indonesia baik
dan tidak jujur pula bila semua penegakan hokum di Indonesia buruk.
Tidak hanya
contoh di atas saja yang membuat kita mengetahui betapa lemahnya penegakan
hukum di Indonesia.Menangani kasus korupsi memang tidak semudah membalikan
telapak tangan. Tetapi walaupun sesulit apapun mengatasi masalah korupsi, tetap
saja kita harus tetap membasmi pelaku-pelaku korupsi karna hal tersebut sangat
merugikan banyak pihak khususnya rakyat Indonesia dan akan membuat masyarakat
tidak mempercayai lagi hukum dan penegak hukum di Indonesia. Jangan sampai
masyarakat tidak lagi mempunyai pegangan untuk hidup teratur dan sejahtera
kalau hukum di negaranya sudah tidak benar.
Kelebihan
dan Kelemahan Sistem Hukum Indonesia
Dalam
pelaksanaannya sistem hukum yang ada di Indonesia tentunya ada kelemahan dan
juga kelebihannya.Menurut Mohamad Sahril Pontoh (2014), berikut adalah
mengenai kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem hukum Indonesia.
1. Kelebihan
Kelebihan sistem hukum Indonesia diantaranya adalah bahwa susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih karena di atur oleh berbagai macam adagium. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD'45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya, UUD'45 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.
Kelebihan sistem hukum Indonesia diantaranya adalah bahwa susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih karena di atur oleh berbagai macam adagium. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD'45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya, UUD'45 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.
2. Kelemahan
Berikut beberapa kelemahan sistem hukum di Indonesia :
Berikut beberapa kelemahan sistem hukum di Indonesia :
a. Campur
Tangan Politik.Kasus-kasus hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena
adanya campur tangan politik didalamnya. Hal yang lumrah untuk
dilontarkan karena kasus-kasus besar dan berdimensi struktural saat ini
setidaknya melibatkan partai politik penguasa negara ini.
b. Peraturan
perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa
dibandingkan kepentingan rakyat.
c. Rendahnya
integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat
penegak hukum dalam menegakan hukum. Moral yang ada di beberapa aparat penegak
hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan
mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak
mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para
aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum
d. Kedewasaan
Berpolitik. Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya
terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidakdewasaan para elit
politik di Negara hukum ini
Wakil Ketua
Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, terdapat tujuh faktor yang
menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
1. Undang-undang
yang dihasilkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih mencerminkan
kepentingan pengusaha dan penguasa daripada kepentingan rakyat kebanyakan
Undang-Undang ini, kemudian membuat sebagian besar masyarakat meremehkan hukum di Indonesia karena hukum tidak dibuat untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak, bagaimana hilangnya beberapa pasal pada UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas sangat menguntungkan pengusaha.
Undang-Undang ini, kemudian membuat sebagian besar masyarakat meremehkan hukum di Indonesia karena hukum tidak dibuat untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak, bagaimana hilangnya beberapa pasal pada UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas sangat menguntungkan pengusaha.
2. lemahnya
konstitusional dari para pemimpin dan penyelenggara negara di Indonesia.
Lihat saja partai yang dulu beriklan banyak soal anti korupsi, namun justru sekarang paling banyak melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Lihat saja partai yang dulu beriklan banyak soal anti korupsi, namun justru sekarang paling banyak melakukan pelanggaran hukum tersebut.
3. Rendahnya
integritas aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dan advokat.
Komisi Yudisial banyak menerima aduan tentang bagaimana perilaku hakim yang banyak melanggar kode etik. Laporan ini meskipun sulit dibuktikan, paling tidak menunjukkan bahwa dalam pandangan masyarakat, integritas aparat penegak hukum sangat rendah.
Komisi Yudisial banyak menerima aduan tentang bagaimana perilaku hakim yang banyak melanggar kode etik. Laporan ini meskipun sulit dibuktikan, paling tidak menunjukkan bahwa dalam pandangan masyarakat, integritas aparat penegak hukum sangat rendah.
4. Paradigma
penegakan hukum yang positivistik atau lebih menekankan pada aspek legal
formal.
Kasus pencurian sandal atau karena seorang nenek yang dihukum karena mencuri barang yang nilainya kecil adalah contoh bagaimana hukum di negara ini sangat positivistik, padahal hukum seharusnya bersifat transformatif (memberdayakan masyarakat kecil) dan liberatif (membebaskan)
Kasus pencurian sandal atau karena seorang nenek yang dihukum karena mencuri barang yang nilainya kecil adalah contoh bagaimana hukum di negara ini sangat positivistik, padahal hukum seharusnya bersifat transformatif (memberdayakan masyarakat kecil) dan liberatif (membebaskan)
5. Minimnya
sarana dan prasarana penegakan hukum
6. Sistem
hukum yang tidak sistematis
7. Tingkat
kesadaran dan budaya hukum yang kurang
C. PERMASALAHAN
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Permasalahan
disebabkan berbagai hal mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya,
tidak konsistennya para aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta
intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya.
Permasalahan hukum yang paling sering dan membudaya dalam negara ini adalah
ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum terhadap hukum dan peraturan yang
sah dan sudah tertulis jelas dalam undang-undang. Dapat dicontohkan dari
kasus-kasus yang kecil, ketika pejabat akan berkunjung atau sedang
melintas jalan raya, para polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil
pejabat itu melanggar rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan
para pengguana jalan. Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya
memberi contoh secara langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun
dalam hal ini mereka justru sebaliknya. Contoh kasus yang besar dan
pernah naik daun adalah kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan
negara bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI dan kasus korupsi
proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan oleh Bob Hasan. Kasus-kasus tersebut
proses peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak
pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi
mereka.
Lain halnya
dengan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat, kasus yang
tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang
lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini. Diskriminasi
hukum ini benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga
tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan
di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari
berurusan dengan hal-hal tersebut.
Berikut ini
merupakan faktor-faktor yang diduga menjadi penyebab penegakan hukum di
Indonesia yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya beserta solusi dalam
mengatasinya.
1.Adanya
Transaksional dalam Penegakan Hukum
Maksudnya adalah
adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai
sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah
keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum malah dapat
dibayar untuk melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya.
Solusi
: Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak
memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum,
dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa
adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan
menguntungkan bagi dirinya.
2. Degradasi
Moral Penegak Hukum yang Buruk
Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah
terjadi di elemen masyarakat Indonesia, degradasi moral penegak hukum pun
termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan
hukum di Indonesia dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi,
banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.
Solusi
: mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum
agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman
yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
3. Ada
Intervensi dari Penguasa
Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa
dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang
terganggu.
Solusi
: harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara
hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya
agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
4.
Masyarakat Belum Sadar Hukum
Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting
dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun
kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum
yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi.
Solusi
: pemerintahsebagai fasilitasator memberikan atau memfasilitasi masyarakat
dengan memberikan pendidikan/penyuluhan/sosialisasi akan pentingnya penegakan
hukum yang sebaik-baiknya.
5.
Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar
Tidak dapat
dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan
hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan
peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.
Solusi
: jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada masyarakat untuk
melakukan pelanggaran, yaitu dengan mempertegas penegakan hukum dan penegak
hukum tidak boleh lengah.
6.
Ketimpangan antarpasal
Ketimpangan
antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan
perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada
keterkaitan pada tujuan yang sama antarpasal tersebut.
Solusi
: Dilakukannya amandemen untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan
dengan sejelas-jelasnya.
sumber
: http://ilmuuntukibadah.blogspot.com/2016/12/bab-11-sistem-penegakan-hukum-di.html
0 komentar:
Posting Komentar