Jumat, 06 Juli 2018

RESUME PENEGAKKAN HUKUM

Selasa, 15 Mei 2018

Pihak yang mengadili / menghakimi dalam UUD 1945 ada :
- MA
- MK

1. Isi Hukum (Substansi) =  --> UU, PP, dll
2. Struktur Hukum (Lembaga) = --> Polisi, advokat,, kejaksaan, kehakiman
3. Budaya Hukum (Masyarakat) = --> Budaya hukum masyarakat

1. UUD
2. UU/PERPU
3. PP
4. Perda 1
5. Perda 2

klasifikasi kasus
- Perdata
- Perdana

Perdata = akan berdampak pada orang yang membuatnya / orang yang bersangkutan. Contoh : Perjanjian-perjanjian.

Pidana = Berdampak pada orang banyak. Contoh : Pencurian, pembunuhan

jenis peradilan
- P. Umum = PN --> PT --> MA
- P. Agama = PA -->PTA --> MA
- P. Militer = PM -->PTM --> MA
- P. Tata Usaha Negara = PTUN -->PTTUN --> MA

0 komentar:

Posting Komentar