IDENTITAS NASIONAL
- IDENTITAS
Merupakan ciri ciri, sifat khas yang melekat terhadap
suatu hal yang menjadi sebuah keunikan sehingga kita dapat membedakan suatu hal
tersebut dengan yang lain
- NASIONAL
Memiliki arti bangsa, menunjukan kesatuan sosial
kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita dan ideologi bersama.
Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah
ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan
bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam
suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena
itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut
kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini
penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu
nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri
setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka
Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah
tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini
dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam
satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan
roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan
bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya
tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam
Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai
etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara
normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun
internasional.
Unsur
Unsur Identitas Nasional
Unsur- unsur identitas nasional Indonesia
ini merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan tersebut merupakan
gabungan dari unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi , ialah :
1.
Suku Bangsa
Salah satu dari unsur
dalam pembentuk identitas nasional. Suku tersebut merupakan Golongan sosial
yang khusus yang memiliki sifat askriptif (ada sejak lahir), yang mana sama
halnya dengan golongan umur & jenis kelamin. Indonesia khususnya, Memiliki banyak
sekali suku bangsa / kelompok etnis dengan ± 300 dialek bahasa.
2.
Agama.
Bangsa Indonesia dikenal
dengan masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang
tumbuh serta berkembang di Indonesia adalah agama islam, katholik, kristen,
hindu, budha serta kong hu cu.
3.
Kebudayaan.
Pengetahuan manusia ialah
sebagai makhluk sosial yang isinya ialah perangkat-perangkat atauapun
model-model pengetahuan yang dengan secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukung untuk menerjemahkan atau menafsirkan serta memahami
lingkungan yang dihadapi dan juga digunakan ialah sebagai rujukan maupun
pedoman untuk dapat bertindak (dalam bentuk kelakukan serta benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa.
Bahasa adalah sebagai
sistem perlambang yang dengan secara arbiterdibentuk atas unsur-unsur
bunyi ucapan manusia serta digunakan sebagai sarana untuk dapat berinteraksi
antarmanusia. Di Indonesia terdapat banyak sekali bahasa namun Bahasa Indonesia
merupakan bahasa pemersatu bangsa.
Kesimpulan dari pemaparan 4 unsur pembentuk idenditas
nasional di atas adalah sebagai berikut. Kita bisa dengan mudah
mengklasifikasikannya ke dalam 3 kelompok besar, antara lain:
- Identitas fundamental
Istilah fundamental sering diartikan
sebagai sesuatu hal yang pokok dan pokok. Ibarat rumah, fundamental itu adalah
pondasinya. Yang tentu berperan dalam menunjang berdirinya sebuah bangunan yang
kokoh. Sejalan dengan hal tersebut, identitas fundamental ini berarti bersifat
sangat penting dalam keberlangsungan negara Indonesia.
Adapun yang termasuk dalam kategori
identitas fundamental adalah berupa falsafah negara, dasar negara dan juga
ideologi negara. Yang kesemuanya tersebut bermuara pada Pancasila. 5 sila
yang telah memuat hal-hal penting dan fundamental dalam kehidupan beragama,
berbangsa dan bernegara kita di Indonesia.
- Identitas Instrumental
Instrumental
adalah istilah lain dari alat atau media. Dalam kajian Identitas Nasional
Indonesia, maka yang menjadi identitas Instrumental adalah Undang-undang Dasar
1945. Yang mana di dalamnya juga telah mengatur banyak instrumental lain
sebagai identitas nasional. Seperti bendera negara merah putih, lambang negara
(Garuda Pancasila). Tidak lupa juga ada semboyan negara, yaitu Bhineka Tunggal
Ika dan juga lagu kebangsaan bangsa Indonesia (Indonesia Raya). Sebisa mungkin
kita sebagai warga negara yang baik juga harus memahami dan menghayati tentang
identitas instrumental yang disebutkan tadi.
- Identitas Alamiah
Berbeda dengan kedua jenis Identitas
Nasional di atas, yang satu ini bersifat alami. Dengan kata lain tercipta
dengan sendirinya dengan kuasa Tuhan tentunya. Beberapa hal yang termasuk ke
dalam Identitas Nasional alamiah ini adalah berupa kepulauan yang berjumlah
ribuan pulau. Kemudian dilengkapi dengan keragaman suku, budaya dan bahasa juga
agama / kepercayaan di dalamnya.
Unsur-Unsur Identitas Nasional Indonesia menurut
Undang-Undang
Adapun tentang unsur-unsur Identitas
Nasional ini juga telah dimuat secara resmi dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD
45). Dalam pasal 35 sampai dengan 36 C, yang termasuk ke dalam Identitas
Nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
- Dari pasal 35 UUD 1945 dijelaskan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
- Pasal 36 menegaskan bahwa Bahasa Negera adalah Bahasa Indonesia. Bahasa yang mempersatukan semua orang dari beragam suku dan daerah berbeda di Indonesia
- Pasal 36 A menjelaskan bahwa lambang negara kita adalah Garuda Pancasila. Sebuah Identitas Nasional yang sangat gagah dengan semboyannya yaitu Bhineka tunggal Ika. Walaupun berbeda-beda tapi tetap satu jua.
- Pasal 36 B menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya.
- Dan di dalam pasal 36 C memuat beberapa ketentuan pasal. Setidaknya ada 5 ketentuan terkait Identitas Nasional yang telah disebukan di pasal 35 – 36 B.
Contoh
Identitas Nasinal Bangsa Indonesia
1. Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
Negara yaitu Bendera sang merah putih
3. Lgu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
wawasan nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.
REFERENSI :
1. http://www.pendidikanku.org/2016/11/pengertian-identitas-nasional.html
2. https://youvitavhey.wordpress.com/2013/04/17/pengertian-identitas-nasional/
1. http://www.pendidikanku.org/2016/11/pengertian-identitas-nasional.html
2. https://youvitavhey.wordpress.com/2013/04/17/pengertian-identitas-nasional/
Komentar
Posting Komentar