Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Jadi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD
1945
a) Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b) Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c) Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d) Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e) Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visi, misi dan kopetensi sebagai
berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi adalah merupakan
sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,
guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia
seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk
membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu
mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan
pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk
menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut
Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan
bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal,
negara bagian, dan nasional.
Tujuan
pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi
sebagai berikut:
a) Berpikir
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b) Berpartisipasi
secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d) Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah
sebagai berikut:
a) Secara
umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan
Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b) Secara
khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Berikut
pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a) Ernest
Renan (Perancis)
Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus
hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b) Otto
Bauer (Jerman)
Bangsa
adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh
karena adanya persamaan nasib.
c) F.
Ratzel (Jerman)
Bangsa
terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
PENGERTIAN
NEGARA .
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a) George
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
b) G.W.F
Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
c) Karl
Marx
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi
dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan
yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja
yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen
yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Sumber :
Jadi
dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan
yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja
yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen
yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Sumber :
http://hamidahiniesta.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
Komentar
Posting Komentar